2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
3. Memiliki usaha mikro
Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Persib Tambah Amunisi Baru, PSS Siap ‘All Out’
4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***