Gak Ribet! Buat SIM Cukup Pakai HP dari Rumah, Ini Cara dan Biayanya

- 16 April 2021, 09:16 WIB
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR
Tak Perlu Antri! Perpanjangan SIM Online Via Aplikasi SINAR /PIKIRAN RAKYAT//

PORTAL SULUT - Mulai Bulan April ini, memperpanjang atau membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) sangat mudah dan tidak ribet.

Cukup menggunakan telepon genggam seluler, anda sudah bisa membuat SIM maupun memperpanjang SIM A maupun C.

Lantas bagaimana caranya?

Masyarakat cukup menggunakan telepon genggam seluler dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

Baca Juga: Ikatan Cinta 16 April 2021: Riky Susun Rencana Jahat untuk Elsa, Andin Hamil?

Dengan adanya Sinar ini, para pemohon SIM tidak perlu lagi repot datang ke tempat lokasi pembuatan SIM di Satuan Penyelanggara Adminitrasi SIM (Satpas) Polri Daan Mogot, Jakarta Barat, atau kantor polres setempat.

Tidak perlu pula berlama-lama antre, seperti proses SIM yang sebelumnya. Dalam hal ini, segala bentuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM juga dilakukan secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan pemilik SIM, tidak lagi perlu datang ke Satpas untuk melakukan perpanjangan. Cukup dengan mengakses aplikasi dari ponsel. SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya juga akan diantar.

Layanan ini bisa diunduh melalui App Store maupun Playstore. Pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme memperpanjang atau membuat SIM baru.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: indonesia.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah