Inilah Golongan Penerima Bantuan Program BPUM Rp1,2 Juta, Anda Termasuk?

- 16 April 2021, 12:54 WIB
Cek penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum Tahap 2 April 2021.
Cek penerima BPUM BLT UMKM Rp1,2 juta di eform.bri.co.id/bpum Tahap 2 April 2021. /Pixabay/Eko Anug.

PORTAL SULUT - Pemerintah terus memberikan bantuan kepada masyarakat di masa pandemi, salah satunya bantuan Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021.

Bagi anda penerima BPUM 2021 sudah dapat dicairkan, dengan jumlah uang yang akan didapatkan senilai Rp 1,2 juta.

Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menuturkan bahwa pemerintah sedang mengupayakan penambahan 12 juta penerima BPUM BLT UMKM.

Baca Juga: Terbawa Emosi Alur Cerita, Emak-emak Surati Sutradara Sinetron Ikatan Cinta, Nitizen: Penuh Kebohongan

Penambahan penerimaan BPUM yang merupakan BLT untuk UMKM 2021 telah diputuskan oleh Kementerian Koperasi dan UMK (Kemenkop UKM). 

pengupayaan penambahan BPUM 2021 dapat mencapai 24 juta penerima pelaku usaha UMKM.

Untuk para pelaku usaha UMKM telah mendaftarkan diri maka bisa langsung cek konfirmasi secara online.

Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Beri Pesan Mengejutkan Buat Ariel Noah: Kata-kata Itu Tersimpan dalam Kepala Saya

Dengan cara login pada link eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah telah resmi menjadi penerima dana bantuan BPUM sebesar Rp1,2 juta.

1. Cek Penerima BPUM eform BRI bisa dilakukan dengan mengakses situs di alamat eform.bri.co.id/bpum. secara langsung.

2. Masukkan data Nomor KTP dan Kode Verifikasi pada kolom yang tersedia.

3. Klik 'Proses Inquiry' dan layar akan memperlihatkan keterangan apakah pengguna terdaftar atau tidak.

Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Ezra Walian Dihantui Cedera, Ini Andalan Persib Lainnya

Untuk pencairan BLT UMKM 2021, kini tidak hanya dilakukan di BRI saja melainkan dapat dilakukan di Bank Mandiri, BNI, Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan PT Pos. 

Sebelum melakukan pencairan dana bantuan, penerima haru memastikan terlebih dahulu data dirinya di laman online bank penyalur.

Untuk menjadi penerima bantuan UMKM atau BPUM 2021 telah dibuka sejak 4 April 2021 lalu. dengan syarat: 

Baca Juga: Incar Dana Bantuan Covid-19 Amerika, Dua WNA Buat Website Palsu

1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

2. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK

3. Memiliki usaha mikro

Baca Juga: Semifinal Piala Menpora 2021: Persib Tambah Amunisi Baru, PSS Siap ‘All Out’

4. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah