Ini 16 ‘Jalan Tikus’ Bakal Dijaga Polisi Saat Mudik Lebaran

- 14 April 2021, 11:42 WIB
JALAN Tikus menuju pantai CItepus dijagat ketat petugas Polisi
JALAN Tikus menuju pantai CItepus dijagat ketat petugas Polisi /Rizal/.*/Rizal/Mantra Sukabumi

PORTAL SULUT - Kementerian Perhubungan melarang sejumlah transportasi massal untuk beroperasi pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Larangan tersebut terkait dengan pengendalian mudik Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Larangan mudik lebaran telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Pengendalian transportasi dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian. Adapun untuk transportasi barang dan logistik tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Video Trailer Ikatan Cinta 14 April: Elsa Kaget Dengar Permintaan Papanya, Mama Rosa Yakin Elsa Pembunuh Roy

Terkait hal itu, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah memetakan sedikitnya 16 ‘jalan tikus’ menjelang diberlakukannya kebijakan pemerintah terkait peniadaan mudik mendatang.

“Ada sekitar 16 titik ‘jalan tikus’ di wilayah DKI Jakarta dan penyangga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu 14 April 2021.

Dirlantas memberi contoh beberapa jalur tikus atau jalan alternatif yang kerap digunakan oleh pemudik untuk menerobos larangan mudik.

Baca Juga: David Beckham Kembali ke Lapangan Sepakbola di Serial Save Our Squad

Halaman:

Editor: Rensa Bambuena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah