Heboh Siswi Kelas 5 SD Akan Dijual Jadi PSK, Untung Mucikari Segera Ditangkap

- 8 April 2021, 09:07 WIB
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.*
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, melakukan gelar perkara kasus prostitusi online yang dilakukan muncikari berinisial DF (27 tahun) dengan modus operandi menggunakan aplikasi Michat, dan memakan korban gadis lugu di bawah umur, masih kelas 5 SD, di Mapolres setempat, Rabu 7 April 2021.* /PMJ

PORTAL SULUT - Tim Polres Metro Jakarta Utara bergerak cepat menangkap mucikari yang akan menjual remaja putri berusia 12 tahun, yang masih duduk di bangku kelas 5 sekolah dasar berinisial AC.

AC nyaris menjadi pekerja seks komersial (PSK) setelah diperdagangkan oleh muncikari berinisial DF (27).

Perempuan lugu tersebut ditawarkan kepada para pria hidung belang melalui aplikasi Michat oleh DF dengan memastikan lokasi transaksi di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 8 April: Rafael Marah, Riki Akhirnya Mengaku Setelah Tahu Elsa Dicurigai Pembunuh Roy?

Dikutip dari PMJNEWS, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengungkapkan, kasus ini terungkap usai polisi memperoleh informasi adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

Kemudian, anggota yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku DF serta korban AC.

"Anggota Polsek Kelapa Gading mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat,” ungkap Guruh dalam siaran persnya, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu 7 April 2021.

Selanjutnya, penyidik mendapati akun Michat dengan nama profil Tasya. Di dalam akun Mechat tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF untuk menarik pelanggan.

"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial itu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x