Pertamina Naikkan Harga BBM Non Subsidi di Sumatera Utara, Berikut Rinciannya

- 5 April 2021, 09:36 WIB
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina
Ilustrasi pengisian BBM di SPBU Pertamina /Pertamina

PORTAL SULUT- Pertamina akhirnya melakukan penyesuaian harga BBM untuk beberapa jenis. Penyesuaian itu mengikuti regulasi Pemprov Sumatera Utara dengan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dimana, terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar non subsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara. Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.

Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM non subsidi di seluruh wilayah Sumut,” jelas Taufikurachman, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Sumbagut.

Baca Juga: Tanggapan Amanda Manopo Soal Kedekatan Billy Syahputra dan Memes Prameswari: Nggak Jelas

Pertamina mengklaim jika kenaikan harga yang dilakukan sebagai penyesuaian atas pajak yang ditentukan pemerintah daerah.

Dimana terjadi kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor yang memengaruhi kenaikan harga yang harus dilakukan penyesuaian oleh Pertamina, atas adanya kebijakan tersebut. Kenaikan jenis bahan bakar yang ditentukan yakni Rp200 per liternya.

Adapun perubahannya adalah harga Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850, Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200, Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050, Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp 10.450, Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700, serta Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.

Baca Juga: Duel Catur Irene Sukandar vs Raffi Ahmad Masuk Rekor MURI, Pertandingan Imbang

Meski begitu, Taufikurachman mengatakan kalau Perubahan harga ini tidak berpengaruh terhadap Program Langit Biru (PLB) yang sedang berlangsung di Kota Medan. Pelanggan tetap bisa merasakan program ini di SPBU 14.2011.84 yang terletak di Jalan T. Amir Hamah dan SPBU 14.2011.45 yang berada di Jalan Karya.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x