KABAR GEMBIRA! Urus SIM Bisa dari Rumah Gunakan HP, Ini Biayanya

- 1 April 2021, 10:19 WIB
Perpanjang SIM A dan SIM C di tahun 2021
Perpanjang SIM A dan SIM C di tahun 2021 /ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

PORTAL SULUT - Kabar gembira buat masyarakat yang akan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C. Mulai 11 April 2021, Proses perpanjangan SIM kini mudah dilakukan.

Kini masyarakat bisa mengurus perpanjangan hanya dari rumah dan melalui handphone (HP).

Bagaimana caranya?

Caranya mengunduh aplikasi digital Korlantas di AppStore dan PlayStore.

Baca Juga: Jelang Pernikahan Aurel dan Atta 3 April 2021, Kondisi Kesehatan Ashanty Dikhawatirkan

"Pemohon yang akan memperpanjang masa berlaku SIM A dan C mengunduh aplikasi digital Korlantas melalui AppStore atau PlayStore pada telepon seluler. Sistem ini mulai berlaku 11 April 2021," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf.

Lantas apa saja syaratnya?

Dalam prosesnya, pemohon hanya diminta memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya atau swafoto KTP/SIM (selfie).

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM," ujar Yusuf.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah