Berapa biasa pembuatan SIM online?
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp130.000.
Baca Juga: Wanita Penyerang Mabes Polri Tinggalkan Surat Wasiat Untuk Keluarga, Ternyata Begini Isinya
Dikutip dari PMJNews, Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Istiono menjelaskan, aplikasi untuk program SIM online juga menyediakan layanan ujian teori untuk pembuatan SIM. Sementara untuk prakteknya tetap diharuskan datang ke Satpas SIM.
"Rencananya aplikasi SIM online ini akan kita launching tanggal 8 atau 11 April 2021 mendatang. Saat ini, kita masih sesuaikan semuanya agar dapat terwujud secara cepat di program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mudah-mudahan, bisa tercapai 100% ya," ungkap Istiono.
Istiono berharap, keseluruhan program yang ditujukan untuk masyarakat, yang kini tengah dipersiapkan akan rampung sebelum lebaran Idul Fitri.
"Nantinya, ada juga untuk SIM baru yang launching pada April nanti. Serta, Samsat Digital Nasional yang akan diluncurkan akhir April. Ya, sebelum lebaran, kita harapkan sudah selesai semua," paparnya.***