Pemerintah Dorong Akselerasi Pembelajaran Tatap Muka Terbatas

- 1 April 2021, 09:35 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan SKB 4 Menteri terkait kewajiban menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, Selasa 30 Maret 2021.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan SKB 4 Menteri terkait kewajiban menyelenggarakan pembelajaran tatap muka terbatas, Selasa 30 Maret 2021. /Kemendikbud

PORTAL SULUT - Pemerintah mengeluarkan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, mengungkapkan melalui SKB Empat Menteri ini, Pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Begini Cara Terbaru Dapat Diskon Listrik April 2021

Hal tersebut juga sejalan dengan akselerasi pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan pemerintah.

“Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satuan pendidikan divaksinasi secara lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kanwil [kantor wilayah], atau kantor Kemenag [Kementerian Agama] mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya, dalam keterangan persnya yang disampaikan secara daring, dikutip dari Setkab.go.id, Kamis 1 April 2021.

Menurut Mendikbud, kewajiban bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh [PJJ].

Baca Juga: Ikatan Cinta 1 April 2021, Elsa Terjepit, Sumarno Muncul Lagi di Hadapan Rosa, Bongkar Dalang Pembunuhan Roy?

“Orang tua atau wali murid boleh memilih, berhak dan bebas memilih bagi anaknya apakah mau melakukan pembelajaran tatap muka terbatas atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh,” ujarnya.

Nadiem menegaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa (checklist) sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan tahun akademik baru.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x