Seleksi PPPK Guru Segera Dimulai, Berikut Syarat Wajib Dipenuhi dan 3 Kriteria Guru yang Tak Boleh Ikut

- 30 Maret 2021, 05:34 WIB
Tangkapan layar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021
Tangkapan layar Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR yang dipantau secara daring di Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021 /ANTARA/Tangkapan layar Youtube Komisi X DPR RI Channel/ANTARA


PORTAL SULUT – Pemerintah terus melakukan persiapan untuk melaksanakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021. Salah satu yang akan dilaksanakan adalah seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru.

ASN 2021 termasuk PPPK Guru dengan formasi disediakan adalah 1 juta untuk seluruh Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

“Kita berikan kesempatan yang adil dan demokratis bagi semua guru honorer untuk bisa menjadi PPPK. Guru honorer tidak lagi harus antre menjadi PPPK dan tidak ada batasan usia untuk ikut seleksi,” ujar Mendikbud beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Ikatan Cinta 30 Maret 2021, Elsa Tertekan Pertanyaan Papa Surya, Aldebaran Terkejut Pengakuan Andin

Menurut Nadiem, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Uang yang diterima tiap bulan itu akan sama, semoga tidak lagi ada mispersepsi,” tegasnya.

Untuk menjaga kualitas guru, Mendikbud menggarisbawahi bahwa PPPK tetap harus melalui proses seleksi, bukan berdasarkan rekomendasi maupun pertimbangan lama mengajar.
“Undang-undang tidak memperbolehkan kita mengangkat PPPK dan PNS tanpa seleksi,” kata Mendikbud.

Bagi guru honorer yang belum dinyatakan lulus seleksi tahun ini, Nadiem meminta untuk tidak berkecil hati.

Guru diberikan kesempatan mengikuti tes PPPK ini sampai tiga kali, bahkan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan mempersiapkan materi-materi pembelajaran sehingga para guru dapat belajar secara mandiri.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah