Berlaku Mulai 1 April, Begini Isi Surat Edaran Satgas COVID-19 tentang Perjalanan Dalam Negeri

- 29 Maret 2021, 14:42 WIB
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafas ke dalam kantong saat mengikuti tes deteksi COVID-19 dengan metode Gajah Mada Electric Nose Covid-19 (GeNose C19).
Calon penumpang kereta api menghembuskan nafas ke dalam kantong saat mengikuti tes deteksi COVID-19 dengan metode Gajah Mada Electric Nose Covid-19 (GeNose C19). /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

PORTAL SULUT - Satgas Penanganan COVID-19 kembali mengeluarkan peraturan untuk pelaku perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19.

Aturan dikeluarkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada tanggal 26 Maret ini berlaku mulai tanggal 1 April 2021.

Baca Juga: Tinggal 3 Hari Batas Pendaftaran Taruna Akpol, Bintara dan Tamtama Polri 2021, Cek Syarat dan Cara Daftar

Latar belakang diterbitkannya SE ini adalah, diperlukannya ketentuan yang mengatur perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19 yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.

“Penggunaan alat deteksi dini COVID-19 berbasis embusan napas hasil produksi dalam negeri, yaitu GeNose C19, akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alternatif skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19,” bunyi latar belakang surat edaran itu dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Senin 29 Maret 2021.

Ditegaskan Doni dalam edaran tersebut, maksud SE ini adalah untuk memperpanjang masa berlaku penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan orang di dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

“Perjalanan orang dalam negeri adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota dengan menggunakan moda transportasi pribadi maupun umum baik melalui jalur darat (jalan), perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara,” jelasnya dalam edaran.

Lebih lanjut Doni menyebutkan, tujuan diterbitkannya SE adalah untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan dalam kebiasaan baru bagi terciptanya kehidupan yang produktif dan aman COVID-19; mencegah terjadinya peningkatan penularan COVID-19; dan melakukan pembatasan pelaku perjalanan pengguna moda transportasi udara, laut, kereta api, dan darat.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah