Catat Ya! Ini Besaran Denda Tilang Elektronik dan Cara Bayar Secara Online

- 24 Maret 2021, 17:59 WIB
e-TLE atau Tilang Elektronik
e-TLE atau Tilang Elektronik /ANTARA/Ardiansyah


PORTAL SULUT - Mulai 23 Maret 2021, sebanyak 12 Provinsi di Indionesia menerapkan tilang elektronik atau Electronic traffic law enforcement (ETLE).

Daerah-daerah tersebut adalah

1. Polda Metro Jaya (98 titik)
2. Polda Banten (1 titik)
3. Polda Jawa Barat (21 titik)
4. Polda Jawa Tengah (10 titik)
5. Polda DIY (4 titik)
6. Polda Jawa Timur (55 titik)
7. Polda Lampung (5 titik)
8. Polda Riau (5 titik)
9. Polda Jambi (8 titik)
10. Polda Sumatera Barat (10 titik)
11. Polda Sulawesi Selatan (16 titik)
12. Polda Sulawesi Utara (11 titik)

Baca Juga: Anda Penderita Diabetes? Sebaiknya Hindari Konsumsi 6 Buah Ini

Nah, berdasarkan Undang-Undang (UU) no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan website ETLE Polda Metro Jaya, berikut pelanggaran dan denda tilang elektronik yang wajib diketahui:

1. Menggunakan gawai (telepon selular). Pelanggar dipidana kurungan penjara selama 3 bulan atau denda Rp 750.000.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman. Pelanggar dikenai hukuman penjara selama satu bulan atau denda Rp 250.000.

3. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan. Pelanggar mendapat sanksi kurungan penjara hingga dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

4. Tidak memakai helm. Pelanggar dikenai hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000.

5. Memakai pelat nomor palsu. Pelanggar dipidana penjara paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah