PORTAL SULUT - Ada-ada saja cara penjahat untuk melakukan penipuan. Kasus terbaru adalah memalsukan buku nikah.
Pengungkapan sindikat pemalsuan buku nikah ini oleh Tim Opsnal Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, diawali informasi adanya transaksi buku nikah palsu di Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Menurut Kapolres Jakut Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, sindikat yang sudah melakukan aksinya sejak tahun 2015 itu membanderol harga Rp2,5 juta untuk dua buku nikah palsu dan Rp3,5 juta dengan tambahan bantuan kepengurusan akad nikah.
“Barang bukti yang disita yakni 80 buku nikah palsu, 2.850 sampul buku nikah palsu, mesin pemotong kertas, hingga mesin cetak,” tutur Guruh, Rabu 17 Maret 2021, seperti dikutip dari PMJNews.
Guruh melanjutkan, para pelanggan buku nikah ini merupakan para pasangan nikah sirri yang ingin dapat keuntungan pribadi tanpa dokumen resmi termasuk untuk mengurus kepentingan pinjaman uang.
"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," jelasnya menambahkan.
Diberitakan sebelumnya, mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada transaksi jual beli buku nikah, aparat keamanan langsung datang ke Rusun Marunda untuk melakukan penyelidikan.
Di sana ditangkap seorang pelaku pemalsu buku nikah yang berinisial S.