Fatwa MUI: Vaksinasi Saat Ramadan Tidak Membatalkan Puasa

- 17 Maret 2021, 09:47 WIB
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh umumkan bahwa vaksinasi Covid-19 tak membatalkan puasa. /ANTARA/HO-MUI/


PORTAL SULUT – Bulan Ramadan semakin dekat, kurang dari sebulan lagi pada April mendatang.

Ramadan tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya di mana masyarakat hanya di rumah saja karena awal-awal pandemi Covid-19.

Tahun ini, Ramadan akan dilalui dengan tahapan vaksinasi Covid-19 yang sementara berjalan.

Baca Juga: Nino Tahu Soal Foto, Mama Sarah Terseret, Misteri Anting Terungkap? Sinopsis Ikatan Cinta 17 Maret 2021

Kekhawatiran muncul di tengah masyarakat karena vaksinasi yang diwajibkan pemerintah berlangsung di tengah menjalankan ibadah puasa.

Namun, kekhahwatiran itu dijawab sudah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fatwanya bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.

Fatwa MUI itu diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, pada Selasa 16 Maret 2021.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari ANTARA.

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," katanya.

Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.

Baca Juga: Facebook Siapkan Platform untuk Penulis dan Jurnalis, Bisa Menghasilkan Uang

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah