PORTAL SULUT – Bulan Ramadan semakin dekat, kurang dari sebulan lagi pada April mendatang.
Ramadan tahun ini akan berbeda dengan tahun sebelumnya di mana masyarakat hanya di rumah saja karena awal-awal pandemi Covid-19.
Tahun ini, Ramadan akan dilalui dengan tahapan vaksinasi Covid-19 yang sementara berjalan.
Kekhawatiran muncul di tengah masyarakat karena vaksinasi yang diwajibkan pemerintah berlangsung di tengah menjalankan ibadah puasa.
Namun, kekhahwatiran itu dijawab sudah oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan fatwanya bahwa vaksinasi tak membatalkan puasa.
Fatwa MUI itu diputuskan melalui rapat pleno membahas pelaksanaan vaksinasi Covid-19 saat Ramadan, pada Selasa 16 Maret 2021.
"Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada saat bulan Ramadan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa,” ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh dikutip dari ANTARA.
“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," katanya.
Menurut dia, vaksinasi yang tengah dilakukan saat ini sebagai ikhtiar mengatasi pandemi COVID-19 melalui cara injeksi intramuskular. Injeksi intramuskular dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Baca Juga: Facebook Siapkan Platform untuk Penulis dan Jurnalis, Bisa Menghasilkan Uang