Polisi Tangkap Mucikari Jual Remaja untuk Threesome Tarif Rp 300 Ribu

- 11 Maret 2021, 12:34 WIB
Ilustrasi pencabulan anak.
Ilustrasi pencabulan anak. /Pikiran rakyat/

PORTAL SULUT - Mucikari Prostitusi Online menyediakan layanan seks bertiga alias threesome ditangkap polisi.

Prostitusi Online tersebut melibatkan anak yang masih dibawah umur.

Gerak cepat Anggota Tim Unit IV Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) langsung meringkus BD (39) yang merupakan muncikari prostitusi online.

Baca Juga: Ramalan di Tahun Kerbau Logam, Inilah 5 Shio Banyak Rejeki, Anda Termasuk?

BD merupakan Warga Bukir, Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan diamankan polisi karena menjual anak di bawah umur untuk layanan seks bertiga atau threesome. 

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, mucikari BD telah menjual korban (remaja) yang baru berusia 16 tahun sejak November 2020 lalu.

Korban ditawarkan kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300.000.

Baca Juga: Isra Miraj 1442 H: Inilah Amalan dan Dzikir hingga Kisah Perjalanan Nabi Muhammad SAW

"Layanan threesome sekitar Rp300.000. Korban ditawarkan melalui media sosial. Pengakuan tersangka, sudah tiga kali dia memanfaatkan korban," terang Wadirkrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy, seperti dikutip dari PMJ News, Rabu 10 Maret 2021 kemarin.

AKBP Zulham melanjutkan, sekitar Januari 2021, petugas yang melakukan patroli siber melakukan analisa dan penyelidikan terduga akun yang mengunggah konten tersebut berisi layanan threesome.

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x