Seleksi PPPK Bulan Mei, Berikut Ini Syarat Guru yang Dapat Kemudahan dari Kemendikbud Saat Tes

- 11 Maret 2021, 11:22 WIB
Mendikbud Nadiem Makariem
Mendikbud Nadiem Makariem /Tangkapan layar Youtube


PORTAL SULUT – Jika tidak ada perubahan maka pemerintah akan melaksanakan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2021 pada Mei mendatang.

ASN 2021 termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dengan formasi 1 juta guru.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembukaan seleksi PPPK Guru ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru dan kesejahteraan guru honorer di berbagai daerah.

Baca Juga: Young Lex Buat Sayembara Berhadiah 130 Juta, Ini Sebabnya

Yang menarik lagi dalam seleksi PPPK Guru nanti, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan ada guru yang akan mendapat kemudahan saat tes nanti.
Nadiem menjelaskan, peserta berusia 40 tahun ke atas akan mendapatkan afirmasi dalam seleksi.

“Peserta-peserta dengan usia 40 tahun ke atas terhitung saat pendaftaran dan berstatus aktif selama tiga tahun berakhir mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin atau 15 persen dari nilai maksimum 500 poin,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan Komisi X DPR, Rabu 10 Maret 2021 dikutip dari ANTARA.

Begitu juga dengan peserta penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebanyak 50 poin atau 10 persen dari nilai maksimum 500 poin.

Kebijakan tersebut, tambah dia, merupakan kebijakan afirmatif tanpa mengorbankan minimum kompetensi yang dibutuhkan untuk para siswa.

“Ini merupakan bentuk kompromi yang kita berikan. Pertama lindungi siswa kita dan kedua kita berikan afirmasi untuk pengalaman, karena pengalaman itu ada nilainya dan belum bisa dilihat dari tes,” jelas dia.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Maret 2021, Nino Percaya Reyna Anak Roy, Kebohongan Mama Sarah dan Elsa Terungkap

Nadiem menjelaskan bahwa ujian seleksi pertama hanya untuk guru honorer di sekolah negeri masing-masing, dan ujian seleksi kedua dan ketiga terbuka untuk semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Peserta yang sudah memiliki sertifikasi guru mendapatkan nilai pada tes kompetensi teknis, meski demikian mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.

“Tes guru PPPK ada beberapa komponen, ada komponen teknis, manajerial, sosiokultural, dan wawancara,” kata dia lagi.

Sebelumnya, Kemendikbud meminta Pemda untuk mengajukan formasi guru PPPK. Kemendikbud menyediakan kapasitas perekrutan hingga satu juta guru.

Total usulan formasi dari Pemda yang masuk, setelah dilakukan penyesuaian berdasarkan Data Pokok Pendidikan terkait kebutuhan guru adalah sebesar 513.390 formasi.

Sebanyak 106 daerah mengusulkan kurang dari 50 persen dari total formasi yang dibutuhkan. Kemudian sebanyak 58 daerah tidak mengajukan formasi guru PPPK 2021.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah