Marzuki Alie Ajukan Gugatan kepada AHY di PN Jakarta Pusat

- 9 Maret 2021, 11:28 WIB
Marzuki Alie
Marzuki Alie /Antara/

PORTAL SULUT – Ketidakpuasan Marzuki Alie dan sejumlah eks kader Partai Demokrat akibat pemecatan yang dilakukan oleh pengurus partai berlambang mercy tersebut, berujung di pengadilan.

Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie telah mengajukan gugatan terhadap Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) selaku Ketua Umum Partai Demokrat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

sebagaimana dilansir dari ANTARA, Selasa 9 Maret 2021, gugatan yang diajukan Marzuki Alie dan sejumlah eks kader Demokrat itu bisa dilihat di laman resmi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca Juga: Mama Sarah Terpojok, Michi Mulai Curiga Elsa Pembunuh Roy, Sinopsis Ikatan Cinta 9 Maret 2021

Gugatan tersebut diajukan oleh Marzuki Alie, Tri Yulianto, Damrizal, Achmad Yahya, Yus Sudarso dan Syofwatillah Mohzaib.

Sedangkan untuk pihak tergugat, tertera nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan dan AHY selaku Ketua Umum Demokrat.

Gugatan tersebut tercatat dengan nomor perkara147/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst dengan status sidang perdana. Gugatan yang dilayangkan Marzuki Alie diketahui masuk pada klasiifikasi perbuatan melawan hukum.

Masih pada laman resmi website PN Jakarta Pusat, terdapat empat poin pokok perkara yakni menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Baca Juga: Pendaftaran Dibuka April, Jadwal Seleksi Mei, Berikut Syarat Ikut PPPK Guru

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah