Istri Anas Urbaningrum Hadiri Pemakaman Artidjo, Hakim yang Tambah Hukuman Suaminya

- 2 Maret 2021, 12:25 WIB
Anas Urbaningrum sampaikan berita duka cita atas meninggalnya Artidjo Alkostar*/
Anas Urbaningrum sampaikan berita duka cita atas meninggalnya Artidjo Alkostar*/ /Twitter.com/@anasurbaningrum

“Bapak Artidjo Alkostar adalah Ketua Majelis Hakim kasasi mas AU. Putusannya melipatgandakan hukuman badan, subsider UP dan subsider denda. Kalau ditotal lebih tinggi dari tuntutan JPU,” begitu tulisan pada akun Anas.

Baca Juga: Akhirnya! Billy Syahputra Ungkap Hubungannya dengan Amanda Manopo: Cukup Gue Aja yang Tahu

Dalam cuitan selanjutnya,dikatakan Artidjo adalah orang yang kredibel, namun putusannya tidak berintegritas dan zalim, serta tidak berdasarkan fakta.

“Terkait putusan kasasi tersebut, mas AU bilang bahwa sebagai pribadi Pak Artidjo adalah orang yang kredibel. Tetapi putusannya tidak berintegritas, karena zalim. Tidak berdasarkan fakta persidangan,” ujarnya.

Selain itu, berkaitan dengan apa yang terjadi tersebut Anas Urbaningrum mengaku tidak marah, namun kemarahan itu dilakukan secara hukum dan proporsional.
“Apakah Mas AU marah?, kemarahannya dilakukan secara hukum dan proporsional, yakni dengan mengajukan PK. Secara pribadi Mas AU bilang tidak marah. Malah kasihan, karena Pak Artidjo berarti tidak memahami kasus hukum yang sesungguhnya. *Admin,” begitu tulisnya lagi.

Lebih lanjut, Anas melalui admin sosial medianya itu menuturkan bahwa dirinya berkeinginan untuk takziyah saat Artidjo Wafat, namun keinginannya itu tidak terlaksana karena masih menjalani masa tahanan.
“Mas AU pernah bilang: ‘semoga kelak berkesempatan takziyah dan menyolatkan ketika Pak Artidjo wafat.’ Ternyata secara fisik Mas AU tidak bisa takziyah. Menyolatkan bisa dengan shalat gaib,” tulisnya lagi.

Baca Juga: CPNS 2021: 8 Instansi Berpeluang Rekrut Lulusan SMA, Ini Daftarnya

Admin sosial media Anas Urbaningrum menyampaikan bahwa Anas mengaku tetap menghormati Artidjo secara pribadi tetapi melawan keputusannya lewat PK kala itu.
“Itulah yang admin ingat terkait komen Mas Au terhadap putusan kasasi Pak Artidjo. Mas AU tetap hormat secara pribadi, tetapi melawan putusannya yang zalim lewat PK. *Admin,” tulisnya.

Ada lagi keinginan Anas Urbaningrum yang menginginkan agar diberikan kesempatan untuk membedah kasusnya secara panel dengan Artidjo saat sudah menyelesaikan masa tahananya.

“Mas AU juga pernah bilang, semoga ada kesempatan bedah kasusnya panel dengan Pak Artidjo. Mantan hakim dan mantan yang dihakimi, pada saat semua sudah tuntas dilewati. Ternyata keinginan Mas AU itu tidak bisa terlaksana, *Admin,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah