PORTAL SULUT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan barang bukti saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Sulawesi Selatan (Selsel) yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp1 Miliar.
Barang Bukti tersebut diamankan dari Lima orang yang meriung di Rumah Makan Nelayan, jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar.
Baca Juga: 4 Zodiak Ini Tunggu Anda di Awal Maret, Siap-siap Diterjang Keberuntungan
Dari situ, KPK selanjutnya menangkap Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah,di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan. Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.
Tim KPK telah menangkap beberapa orang antara lain, AS (Kontraktor, 64 tahun); NY ( Sopir AS, 36 tahun); SB ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 tahun); ER (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan); IF (Sopir ER).***