PORTAL SULUT - Kini masyarakat tak perlu repot-repot antri mendaftar saat urus Surat Izin Mengemudi (SIM).
Pembuatan maupun perpanjangan SIM kini bisa secara online atau daring.
Dengan registrasi SIM online, kamu bisa melakukan pendaftaran kapan dan di mana saja dengan bantuan koneksi internet. Tak hanya itu, kamu juga bebas memilih tanggal kedatangan sesuai waktu yang diinginkan.
Namun demikian, golongan SIM yang dapat diregistrasikan melalui registrasi SIM online ini hanya untuk SIM A dan SIM C.
Baca Juga: Heboh! Sosok Diduga Pesulap Pak Tarno Jalan Kaki, Benarkah Bangkrut?
Dikutip dari PMJNews, berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan situs resmi Korlantas Polri (https://sim.korlantas.polri.go.id/).
1.Usia Persyaratan
Usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), antara lain:
1.Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;