Segera Dibuka, Berikut Syarat Daftar PPPK 2021

- 22 Februari 2021, 11:08 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, PPPK 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sejumlah kebijakan diterapkan untuk seleksi tahun 2021 ini, yakni semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Kemudian setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

Baca Juga: Manchester United Menang, Bruno Fernandes Dekati Mohamed Salah di Puncak Top Skor

Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Lantas apa saja syarat ikut PPPK?

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.

2. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

3. Guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus PNS atau P3K sebelumnya.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah