Segera Dibuka, Berikut Syarat Daftar PPPK 2021

- 22 Februari 2021, 11:08 WIB
PPPK 2021
PPPK 2021 /Instagram.com/@kemendikbud.ri

PORTAL SULUT - Segera bersiap, Pemerintah segera membuka pendaftaran rekruten Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.

Kapan tahapan dibuka?

Rencananya proses pendaftaran CPNS dan PPPK akan dimulai pada April hingga Mei 2021. Selanjutnya, di bulan Juni, akan dilakukan seleksi.

Baca Juga: Berhenti! Gunakan Striker WhatsApp karena Penerima Kena Biaya Rp 250. Benarkah? Cek Faktanya

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, secara teknis untuk proses seleksi CPNS dan PPPK masih tahap menunggu regulasi dari Kementerian PANRB.

"Kalau yang tahap pertama dulu cuma pakai passing grade saja, tapi untuk tahun 2021 saya belum tahu juga, nunggu Permenpan-nya," kata Paryono, beberapa hari lalu.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko menjelaskan jumlah formasi yang akan direkrut pada tahun 2021 ini adalah untuk kebutuhan jabatan lainnya di pemda, di luar guru ditentukan sebesar sekitar 189.000. Yang terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan. Termasuk tenaga kesehatan.

Baca Juga: Bantah Tudingan Pelakor, Nissa Sabyan Bersumpah di Depan Ayah dan Ibu

Sementara itu, untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000.

Sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, PPPK 2021 berbeda dengan tahun sebelumnya.

Sejumlah kebijakan diterapkan untuk seleksi tahun 2021 ini, yakni semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan semua yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.

Kemudian setiap pendaftar diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. Jika gagal pada kesempatan pertama, pendaftar dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali di tahun yang sama atau di tahun berikutnya.

Baca Juga: Manchester United Menang, Bruno Fernandes Dekati Mohamed Salah di Puncak Top Skor

Kemendikbud akan menyediakan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian seleksi.

Lantas apa saja syarat ikut PPPK?

1. Guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Dapodik.

2. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

3. Guru eks tenaga honorer kategori 2 yang belum pernah lulus PNS atau P3K sebelumnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah