PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk para pekerja. Pemerintah memberi angin segar untuk prencairan subsidi gaji dalam waktu dekat ini.
Kementerian Ketenagakerjaan bakal segera mencairkan subsidi gaji untuk tahun 2021.
Namun subsidi gaji ini hanya untuk 48 ribu pekerja berpenghasilan di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran BPUM UMKM 2021 Dibuka? Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Mereka yang akan menerima subsidi gaji adalah penerima bantuan subsidi upah (BSU) gelombang 1 tapi belum mendapatkan haknya pada gelombang 2.
"Realisasi kita sudah 98,92 persen, jadi sudah hampir 100 persen. Ada sedikit yang karena kita sudah tutup buku harus dikembalikan pada kas negara, jika memang sudah memenuhi syarat kami akan ajukan kembali ke Kementerian Keuangan untuk bisa diproses," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah seperti dikutip dari Antara, Rabu 17 Februari 2021.
Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Subsidi Gaji Segera Cair, Pemilik 5 Rekening Ini yang Akan Menerima
Lantas siapa-siapa yang akan mendapatkan subsidi gaji kali ini?
Pemerintah pada 2020 telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak 2 termin atau gelombang.