Tolak Vaksin Covid-19 Denda Menanti atau Bansos Dihentikan Pemerintah

- 15 Februari 2021, 10:39 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Kemensetneg/

PORTAL SULUT - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres No. 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Perpres tersebut tujuannya untuk mensukseskan pelaksanaan vaksinasi yang sedang dilaksanakan.

Pemerintah berharap dengan Vaksinasi Covid-19, seluruh masyarakat Indonesia memiliki kekebalan komunal atau herd immunity dari Covid-19 dan kehidupan bisa normal kembali.

Baca Juga: Guru Honorer Segera Cek di info.gtk.kemdikbud, BSU Cair Hingga Juni

Beberapa sanksi administratif maupun pidana diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tersebut.

Bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19, sudah diatur dalam Perpres sanksi yang akan diberikan.

Masyarakat yang menolak divaksin Covid-19, sanksi yang diberikan dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Perpres yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14.

Baca Juga: INGAT! Batas Pencairan BLT UMKM Rp2,4 Juta di BRI Hingga 18 Februari 2021, Begini Cek Nama Penerima

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x