Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam laman resminya menjelaskan cip KTP-el merupakan kartu pintar berbasis mikroprosessor dengan besaran memori delapan kilo bytes.
Chip itu menyimpan data berupa biodata, tanda tangan, pas foto, dan data sidik jari telunjuk tangan kanan dan tangan kiri.
Baca Juga: Sudah 2 Hari Putri Raja dan Abdi Dalem Terkunci, Begini Kronologinya
Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, meminta warga untuk tidak merusak e-KTP yang sudah dimiliki.
Dia mengingatkan blanko e-KTP terbatas.
"Jangan merusak KTP elektronik karena itu adalah dokumen yang penting bagi Anda sendiri, dan bila rusak harus membuat lagi ke Dukcapil. Kalau nanti ketahuan yang bersangkutan merusak KTP elektroniknya sendiri dan minta ganti, tidak kita beri penggantinya," ujar Zudan.
Baca Juga: Mengerikan! 8 Fakta dan Mitos Tentang Perayaan Hari Valentine, Anda Wajib Tahu
Soal Chip yang disebutkan bahwa untuk menyadap atau melacak pergerakan warga, Zudan membantahnya.
Ia menegaskan chip dalam kartu identitas penduduk itu bukan untuk menyadap atau melacak pergerakan warga.
Menurut Zudan, chip tersebut berfungsi menyimpan data penduduk yang termuat di KTP-el.