200 Ribu Calon Mahasiswa Ditanggung Pemerintah Lewat KIP Kuliah 2021, Berikut Syaratnya

- 12 Februari 2021, 13:38 WIB
Cara buat KIP Kuliah 2021
Cara buat KIP Kuliah 2021 /Dok. Kemendikbud.


PORTAL SULUT - Penerimaan calon mahasiswa tahun akademik 2021/2022 segera dibuka.
Di tengah pandemi Covid-19 seperti saat ini, banyak orang tua akan kesulitan untuk mendaftarkan anak karena persoalan biaya.

Tetapi tak perlu khawatir, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyalurkan bantuan dana kuliah dan uang saku bagi mahasiswa yang kesulitan dalam hal biaya.

Jumlah yang akan diakomodir pemerintah tahun ini sebanyak 200 ribu calon mahasiswa.

Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Pakar Feng Shui Beri Tips Bangkit Ditengan Pandemi Setelah Kehilangan Pekerjaan

Sama seperti sebelumnya, KIP Kuliah 2021 merupakan bantuan pendidikan yang diberikan kepada lulusan SMA, SMK, atau sederajat dari keluarga kurang mampu, guna dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi atau akademi.

Bagi calon mahasiswa kurang mampu tetapi memiliki potensi di bidang akademik, disarankan untuk mendaftar program ini.

Berikut ini alur dan syarat harus dipenuhi sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kemendikbud.go.id:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

Baca Juga: Inilah 6 Keutamaan Puasa Rajab dan Bacaan Niat Puasa Rajab

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: CPNS 2021 Dibuka Maret, 8 Instansi Ini Berpeluang Rekrut Lulusan SMA

Berikut prosedur dan cara-cara untuk pendafataran:
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4.Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: PPnBM Dihapus, Harga Mobil Turun Mulai Maret, Ini Daftarnya

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Baca Juga: Dimas Beck Sudah Berani Cium Luna Maya

Kemudian, jika lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2021, ini yang perlu diketahui:
1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Tahapan penyaluran KIP Kuliah:
1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

Baca Juga: PPnBM Disetujui Presiden, Berikut Jenis Mobil Baru yang Bebas Pajak

2. PLPP Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah