PORTAL SULUT- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK akan mendapatkan hak-hak istimewa berupa kenaikan gaji berkala dari Pemerintah.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 202/PMK.05/2020 tentang tata cara pembayaran gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, atau PPPK yang dibebankan kepada APBN disebutkan ada kenaikan gaji berkala. Juga ada kenaikan gaji istimewa.
Hal itu juga dipertegas dengan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021 tentang teknis pemberian gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi daerah.
Baca Juga: Tahun Kerbau Logam, Wajib Tahu Daftar Shio Ini yang Paling Beruntung dan Paling Sial
Plt Karo Humas BKN Paryono mengatakan, untuk kenaikan gaji istimewa, hanya PPPK yang dapat. Sedangkan PNS tidak. Yang PNS peroleh adalah kenaikan pangkat istimewa yang dikhususkan bagi PNS berprestasi.
Menurutnya, untuk kenaikan gaji berkala, baik PNS maupun PPPK mendapatkan hak sama setiap dua tahun sekali. Namun, besarannya berbeda-beda tergantung kinerja masing-masing aparatur sipil negara (ASN).
"Kenaikan gaji istimewa hanya untuk PPPK namun bagi yang berprestasi. Sedangkan untuk PNS enggak ada kenaikan," ungkap Paryoni, Jumat 12 Febuari 2021.
Baca Juga: Budayawan Prie GS Tutup Usia, Mengawali Karir Sebagai Wartawan Hingga Publik Speaker
Menurut Paryono, PPPK tidak ada kenaikan pangkat atau golongan karena sistemnya kontrak dan tidak berjenjang seperti PNS. Hal itu lantaran PPPK tidak ada jenjang karir.