Sebagaimana aturan tersebut tercantum dalam Undang-Undang yang mana mensyaratkan usia minimal pasangan yang bakal menikah yaitu berumur 19 tahun.
Hal ini tentunya menjadi perbincangan di media sosial hingga viral karena EO Aisha Weddings menawarkan paket menikah di usia muda yaitu 12 hingga 21 tahun. Maka atas hal yang dilakukan tersebut, pihak KPAI melaporkan Aisha Weddings ke kepolisian.
Baca Juga: Ramalan Keuangan dan Percintaan 10 Februari 2021 untuk Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pihaknya telah melaporkan Aisha Weddings, karena menawarkan menikah di usia muda hingga poligami ke kepolisian. Dalam menanggapi hal ini, KPAI juga meminta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Mabes Polri mengusut hal tersebut.
“Dalam UU 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan menyatakan syarat usia menikah bagi pasangan minimal 19 tahun,” kata Komisioner KPAI Jasra Putra kepada wartawan, Jakarta, Rabu, 10 Februari 2021.***