PORTAL SULUT - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 sudah resmi dibuka pendaftarannya oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Bagi calon mahasiswa kurang mampu tetapi memiliki potensi di bidang akademik, disarankan untuk mendaftar program ini.
Karena, bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi dan lolos juga sebagai penerima KIP Kuliah, akan mendapat beberapa fasilitas dan kemudahan.
Namun sebelum sampai ke situ, wajib diketahui lebih dulu syarat dan cara daftarnya agar tidak salah dan bisa lolos.
Baca Juga: Ramalan Keuangan dan Percintaan 10 Februari 2021 untuk Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius
Berikut ini alur dan syarat harus dipenuhi sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari kemendikbud.go.id:
1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.