Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Registrasi Agar Lolos

- 9 Februari 2021, 12:52 WIB
KIP Kuliah 2021
KIP Kuliah 2021 /Kemdikbud

PORTAL SULUT - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah tahun 2021 sudah resmi dibuka pendaftarannya.

Bagi calon mahasiswa kurang mampu tetapi memiliki potensi di bidang akademik, silakan mendaftar.

Berikut ini syarat-syarat lengkap yang ahrus dipenuhi untuk mendaftar sebagaimana dikutip portalsulut.pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemendikbud.go.id:

Baca Juga: DIBUKA! Pendaftaran Petani Milenial, Ini Cara Daftar dan Fasilitas yang Didapat

1. Penerima KIP-KULIAH adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP.

4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 9 Februari 2021, Andin Tak Mau Kembali ke Rumah Aldebaran, Nino Marah Keras ke Elsa

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Berikut prosedur dan cara-cara untuk pendafataran:

Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4.Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

Baca Juga: Intelektual Muslim Simpulkan Waktu Terjadinya Kiamat, Lihat di Sini

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Kemudian, jika lolos sebagai penerima KIP Kuliah 2021, ini yang perlu diketahui:
1. Pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan biaya.

2. Bebas biaya pendidikan yang dibayarkan kepada perguruan tinggi

3. Subsidi biaya hidup sebesar Rp700.000 / bulan yang disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup di masing masing wilayah

Baca Juga: Bocoran Soal Tes Masuk PPPK 2021, Segera Persiapkan Diri

4. Cuti karena sakit atau alasan lain sesuai peraturan perguruan tinggi diperkenankan dan hal ini tidak akan menambah durasi maksimal pemberian bantuan. Penerima KIP-Kuliah dengan status cuti dapat ditetapkan dengan ketentuan biaya yang disalurkan hanya biaya penyelenggaraan pendidikan.

Tahapan penyaluran KIP Kuliah:
1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung (pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening) (cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT)

2. PLPP Kemdikbud melakukan proses SPP, SPM ( kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap)

Baca Juga: Nia Ramadhani Menangis Ceritakan Tampil di TikTok Awards Bersama Raffi Ahmad, Ini yang Terjadi

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker PLPP Kemdikbud (Ijin Kementerian Keuangan)

4. PLPP Kemdikbud memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah