Jangan Kaget! Besok Hingga 22 Februari Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PKM Jawa Bali

- 8 Februari 2021, 11:02 WIB
Mendagri Tito Karnavian
Mendagri Tito Karnavian /kemendagri.go.id

Lalu, Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya, dan Malang Raya dan Gubernur Bali dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kota Denpasar, dan sekitarnya.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 8 Februari 2021: Masa Lalu Elsa dan Roy Terungkap, Andin dan Aldebaran Rujuk

Instruksi Mendagri itu juga mengatur agar pemerintah daerah membentuk Posko di tingkat desa dan kelurahan. Posko di tingkat desa diketuai oleh kepala desa. Sementara posko di tingkat kelurahan dipimpin lurah.

Posko tersebut berfungsi untuk melakukan pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung pelaksanaan penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah