TERBARU! Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Dipangkas Setengah, Ini Rinciannya

- 4 Februari 2021, 11:50 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Foto: Humas Setkab/


PORTAL SULUT - Kabar terbaru untuk para tenaga medis yang menangani Covid-19. Pemerintah akan memotong insentif sebesar 50 persen.

Pemberian insentif bulanan dan santunan kematian akan dilanjutkan hingga Desember 2021

“Dapat diperpanjang kembali jika ada kebijakan baru terkait penanganan pandemi COVID-19,” tulis Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam surat yang ditujukan kepada Menteri Kesehatan yang dilansir di Jakarta, Kamis 4 Februari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: 3 Shio Ini Diramalkan Kurang Beruntung di Tahun Kerbau Logam 2021, Berikut Solusinya

Lantas berapa yang akan diterima para tenaga medis ini?

Berdasarkan surat Menkeu Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 itu yakni dokter spesialis menjadi Rp7,5 juta per orang per bulan (OB).
Kemudian, peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) sebesar Rp6.250.000 per OB, dokter umum dan gigi Rp5 juta per OB, bidan dan perawat Rp3.750.000 per OB, tenaga kesehatan lainnya Rp2,5 juta per OB.

SEperti diketahui, pada 2020 lalu, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 yang ditandatangani mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 27 April 2020, insentif per OB bagi dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi sebesar Rp10 juta. Kemudian, bidan dan perawat Rp7,5 juta dan tenaga medis lainnya sebesar Rp5 juta per orang per bulan.

Baca Juga: Astaga! Rendy Terlibat di Kasus Pembunuhan Roy? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x