Mendikbud Resmi Tiadakan UN 2021

- 4 Februari 2021, 12:18 WIB
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.
MENTERI Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. /Biro Pers Setpres/Kris/

PORTAL SULUT - Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 resmi ditiadakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makariem.

Keputusan itu dituangkan dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang ditandatangani Nadiem Makariem pada Senin 1 Februari 2021.

Dengan demikian, UN tidak menjadi syarat kelulusan siswa dan syarat masuk seleksi ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

Baca Juga: Batal Kawin dengan Adit Jayusman, Begini Penjelasan Ayu Ting-Ting

Para peserta didik akan dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidikan jika telah menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Dikabarkan Antara, kelulusan dilihat dari bukti rapor tiap semester, dengan memperoleh nilai sikap atau perilaku yang minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan pihak sekolah.

Adapun ujian diselenggarakan oleh sekolah dilaksanakan dalam bentuk portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes secara luring atau daring dan atau bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidik. Begitu juga dengan peserta didik penyetaraan.

Baca Juga: TERBARU! Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Dipangkas Setengah, Ini Rinciannya

Sedangkan untuk para peserta didik di lingkup SMK, selain ujian tertulis juga dapat mengikuti ujian kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah