Pemerintah Isyaratkan Tolak Pilkada 2022 dan 2023, Ridwan Kamil Pasrah

- 2 Februari 2021, 18:13 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. /humas Jabar

PORTAL SULUT - Pemerintah sudah memberikan sinyal menolak pembahasan RUU Pemilu dilanjutkan.

Salah satu yang ditolak dalam dalam draf revisi RUU itu yakni pelaksanaan Pilkada pada 2022 dan 2023.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin Pilkada serentak 2024 dipertahankan seperti diatur UU Pemilu dan UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca Juga: ASTAGA! Pelaku Pembunuh Kucing Ternyata Juga Berjualan Daging Anjing Selama 35 Tahun

Presiden mengisyaratkan keinginan itu saat pertemuan dengan 15 mantan juru bicara TKN Jokowi- Amin Kamis 28 Januari 2021 lalu.

Jokowi ingin UU Pemilu tidak diubah setiap menjelang Pemilu, apalagi aturannya belum lama berjalan sudah diganti lagi.

Menanggapi itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengaku tidak ambil pusing apakah Pilkada digelar 2022, 2023 atau 2024.

Ridwan Kamil mengaku sudah terbiasa mengikuti Pilkada dengan UU yang kerap berubah.
Ia merasakan itu saat maju di Pilwako Kota Bandung tahun 2013 silam hingga Pilgub tahun 2018.

Baca Juga: BLT UMKM 2021 Rp 2,4 Juta akan Dilanjutkan. Begini Cara Daftar dan Cek Penerima

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x