Relaksasi Berakhir, Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan Akan Normal Kembali

- 1 Februari 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id


PORTAL SULUT - Iuran dan denda untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan akan normal kembali mulai Februari 2021 dengan batas waktu pembayaran setiap tanggal 15 berikutnya.

Kebijakan itu berlaku seiring dengan berakhirnya program relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan BP Jamsostek.

Dikutip dari pengumuman di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, bahwa relaksasi sudah berakhir pada Minggu 31 Januari 2021.

"Kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi para pemberi kerja dan peserta dalam program ini, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja di era pandemi Covid-19 dapat terus terjaga. Kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri karena relaksasi iuran BPJamsostek akan segera berakhir," kata Direktur Kepesertaan BPJamsostek E.Ilyas Lubis, pada Kamis, 28 Januari 2021 lalu.

Program Relaksasi Iuran BPJamsostek telah berjalan selama 6 bulan sejak Agustus 2020, setelah pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Baca Juga: MANTAP, Ada BLT 17,4 Juta Bagi Masyarakat, Cek Rincian Penerima Bantuan

Langkah yang diambil pemerintah tersebut tidak lepas dari efek pandemi covid-19 yang memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi, salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga UMKM dan jasa konstruksi.

“Relaksasi Iuran BPJamsostek ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal dan sektor jasa konstruksi sehingga secara tidak langsung dapat mempertahankan keberlangsungan usaha mereka dan menjamin keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerjanya maupun dirinya sendiri,” imbuh Ilyas.

Selama masa relaksasi BPJamsostek telah memberikan keringanan iuran Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99% atau dengan kata lain cukup membayar 1% saja. Selanjutnya penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99%, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5% dan perubahan batas waktu pembayaran iuran.

Baca Juga: Mantan Vicky Prasetyo Umumkan Kabar Tak Baik, Angel Lelga Baru Saja Kehilangan

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tutup Ilyas.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Purwakarta Herry Subroto, Senin 1 Februari 2021 mengingatkan seluruh emberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri dan membayar iuran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Februari: Al Bimbang Ambil Keputusan, Papa Surya Minta Aldebaran Jauhi Andin

Herry mengatakan, relaksasi Iuran merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal informal dan sektor jasa konstruksi.
"Perlindungan terhadap masyarakat khususnya pekerja dibutuhkan terlebih saat pandemi Covid-19 sekarang," kata Herry.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga Usaha Mikro Kecil Menengah dan jasa konstruksi.

Selama masa relaksasi BP Jamsostek memberikan keringanan iuram Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Dengan kata lain, peserta cukup membayar satu persen dari kewajiban biasanya.

Pemerintah juga memberikan keringanan dalam penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen. Serta, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen sekaligus perubahan batas waktu pembayaran iuran.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah