Relaksasi Berakhir, Iuran dan Denda BPJS Ketenagakerjaan Akan Normal Kembali

- 1 Februari 2021, 13:10 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan /bpjsketenagakerjaan.go.id

Ilyas mengajak seluruh peserta yang belum melakukan pembayaran iuran untuk memanfaatkan sisa waktu relaksasi ini. Selain itu pihaknya juga mengingatkan kepada perusahaan yang telah mengajukan penundaan pembayaran sebagian iuran Jaminan Pensiun untuk mulai mempersiapkan pembayaran sisa iurannya yang dapat dilakukan secara bertahap maupun sekaligus mulai dari saat ini dan paling lambat dimulai dari 15 Mei 2021 hingga 15 April 2022.

"Semoga stimulus yang diberikan pemerintah melalui relaksasi iuran BPJamsostek ini mampu membangkitkan perekonomian Indonesia dan memastikan keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja," tutup Ilyas.

Kepala Kantor Cabang BP Jamsostek Purwakarta Herry Subroto, Senin 1 Februari 2021 mengingatkan seluruh emberi kerja dan peserta untuk mempersiapkan diri dan membayar iuran.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 1 Februari: Al Bimbang Ambil Keputusan, Papa Surya Minta Aldebaran Jauhi Andin

Herry mengatakan, relaksasi Iuran merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meringankan beban para pelaku usaha, pekerja informal informal dan sektor jasa konstruksi.
"Perlindungan terhadap masyarakat khususnya pekerja dibutuhkan terlebih saat pandemi Covid-19 sekarang," kata Herry.

Menurutnya, pandemi Covid-19 memberikan dampak cukup signifikan bagi sektor ekonomi. Salah satunya adalah keberlangsungan usaha dari level industri hingga Usaha Mikro Kecil Menengah dan jasa konstruksi.

Selama masa relaksasi BP Jamsostek memberikan keringanan iuram Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen. Dengan kata lain, peserta cukup membayar satu persen dari kewajiban biasanya.

Pemerintah juga memberikan keringanan dalam penundaan sebagian iuran Jaminan Pensiun sebesar 99 persen. Serta, penurunan denda keterlambatan pembayaran iuran menjadi 0.5 persen sekaligus perubahan batas waktu pembayaran iuran.***

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah