4 Bantuan untuk Pedagang Kaki Lima, Ini Jenisnya

- 30 Januari 2021, 18:00 WIB
Pedagang kaki lima di kawasan Kali Besar, Jalan Kali Besar Timur, Tamansari. Jakarta Barat, Minggu 24 Mei 2020.*
Pedagang kaki lima di kawasan Kali Besar, Jalan Kali Besar Timur, Tamansari. Jakarta Barat, Minggu 24 Mei 2020.* /ANTARA/

"Diskusi tersebut menghasilkan beberapa usulan antara lain, akses terhadap bantuan pemerintah dan pembiayaan melalui LPDB-KUMKM, kerjasama dengan peternak melalui Koperasi, hingga akses daging impor melalui BUMN Pangan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by KemenkopUKM (@kemenkopukm)

 

KemenkopUKM pun segera menindaklanjuti usulan-usulan tersebut. Semoga para Pedagang Mi dan Bakso di seluruh Indonesia bisa tetap bertahan di masa pandemi ini," kata Teten Masduki seperti dikutip dari instagram @kemenkopukm.

"Saya sudah mendengar dan memahami keluhan dari teman-teman Papmidso. Sudah ada beberapa solusi yang sekiranya bisa membantu bukan hanya pedagang bakso saja, tapi pedagang makanan kaki lima lainnya. Seperti hibah BUMP, kerja sama dengan koperasi peternak, akses BUMN pangan dan lainnya. Saya harap bisa segera direalisasikan," ujar Teten Masduki.

Dikutip dari Kemenkeu.go.id, Kementerian Koperasi dan UKM membentuk Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM antara lain berupa pinjaman dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM, dimana ketentuan mengenai kriteria KUMKM di tetapkan oleh LPDB-KUMKM.

Sebelum dibentuknya LPDB-KUMKM, pengelolaan Dana Bergulir untuk Koperasi dan UMKM dilaksanakan oleh Deputi-deputi lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM.

Baca Juga: Dicari Anak Muda Kreaktif di 7 Propinsi untuk Ikut Program Kemendikbud

LPDB-KUMKM dibentuk dengan Surat Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 19.4/Per/M.KUMKM/VIII/2006 tanggal 18 Agustus 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM Republik Indonesia Nomor 11/Per/M.KUKM/VI/2008 tanggal 26 Juni 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menegah

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor KEP-292/MK.5/2006 Tanggal 28 Desember 2006 LPDB-KUMKM ditetapkan sebagai instasi pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU).

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x