3 Bantuan Modal Usaha untuk UMKM 2021, Cek Cara Daftarnya

- 29 Januari 2021, 14:05 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT UMKM Rp2,4 Juta /Instagram/@kemenkopukm/

PORTAL SULUT - Kabar gembira untuk pelaku usaha kecil dan menengah.

Pemerintah kembali memberikan perhatian kepada pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk bantuan.

Untuk tahun 2021 ini ada 3 bantuan yang diberikan kepada oelaku UMKM, apa saja itu?

1. BLT UMKM

Seperti diketahui sebanyak 12 juta pelaku usaha telah menerima bantuan modal usaha Rp2,4 juta di tahun 2020 lalu.

Tahun 2021 ini, Pemerintah kembali akan menyalurkan BMT UMKM atau Panpres Produktif.

Baca Juga: Mau Pinjam Uang Online, Hati-Hati, Berikut Daftar Pinjaman Online Resmi yang Terdaftar di OJK

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelasnya Kamis 21 Januari 2021.

Bagaimana cara daftarnya:

Pengusul BPUM:

1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca Juga: Aplikasi BiP Alternatif Pengganti WhatsApp? Ternyata Begini Kelemahannya

Syarat Penerima BLT UMKM:

1. Warga Negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki Usaha Mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).


2. Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro

Khusus bagi UMKN yang sudah pernah menerima bantuan ditahun 2020, juga akan mendapatkan bantuan.

Bentuknya berupa Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Baca Juga: Nasib Subsidi Gaji Termin 3 Terjawab, 8 Bansos Ini Dilanjut Tahun 2021

Dikutip dari laman resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, suku bunga KUR Super Mikro ditetapkan sebesar 0% (kredit tanpa bunga) sampai dengan 31 Desember 2020, dan 6% setelah 31 Desember 2020 dengan jumlah kredit maksimum Rp 10 juta.

Dalam skema KUR Super Mikro, yang menjadi agunan pokok ialah usaha atau proyek yang dibiayai KUR dan tidak diperlukan agunan tambahan.

Syarat KUR Super Mikro dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Masuk kategori usaha mikro.

2. Lama usaha calon penerima KUR Super Mikro tidak dibatasi minimal 6 bulan. Lama usaha dapat kurang dari 6 bulan dengan persyaratan:

- Mengikuti program pendampingan (formal atau informal); atau
- Tergabung dalam suatu kelompok usaha; atau
- Memiliki anggota keluarga yang telah memiliki usaha.

3. Bagi pegawai PHK tidak diwajibkan memiliki usaha minimal 3 bulan dengan pelatihan 3 bulan, tapi dapat kurang dari 3 bulan atau usaha baru dengan syarat yang telah diatur oleh pemerintah.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ajak Pengusaha dan Kalangan Profesional Bekerja dari Bali, Akan Disediakan Paket 'Work From Bali'

4. Belum pernah menerima KUR

Jika syarat KUR Super Mikro tersebut terpenuhi maka bisa mendapatkan bantuan program tersebut dari pemerintah.

Salah satu bank yang menyediakan KUR Super Mikro adalah Bank BRI.

3. Bantuan Modal Udaha Rp3,5 Juta

Program bantuan ini diberikan kepada 6 pelaku usaha, yakni

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pedagang.

4. Penjahit.

5. Pertanian.

6. Peternak

Untuk bantuan Rp3,5 juta ini berasal dari anggaran Kementrian Sosial.

Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?

Program bantuan modal kewirausahaan ini dikhususkan untuk Keluarga Penerima Manfaat yang telah lulus Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Baca Juga: Bantai Spezia 4-2, Napoli Lolos ke Semifinal Coppa Italia

Dikutip dari indonesia.go.id, Kemensos mulai menyalurkan bantuan modal kewirausahaan sosial yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat dari Program Keluarga Harapan (KPM PKH).

Bantuan modal tersebut akan menyasar target yang spesifik yaitu para KPM PKH Graduasi atau Lulusan PKH yang memiliki rintisan usaha. Para graduasi umumnya terdiri dari dua kelompok, yakni mandiri dan alamiah.

Graduasi mandiri sejahtera adalah keluarga penerima manfaat yang sudah mengikuti program bansos, namun secara sukarela mengundurkan diri karena dianggap sudah mampu mencukupi kebutuhan mereka sehari-hari.

Baca Juga: Syuting Ikatan Cinta Terancam Dihentikan, Amanda dan Arya Bermohon kepada Penggemar

Lalu, bagaimana cara mengecek penerima bantuan BLT KPM PKH Rp3,5 juta dan syarat mendapatkannya?

1.Buka laman dtks.kemensos.go.id.

2.Pilih ID Kepesertaan yang diinginkan.

3.Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih, bisa menggunakan NIK.

4.Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.

5.Masukkan kode yang tertera.

6.Klik ‘Cari’.

7.Muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Bantuan modal graduasi KPM PKH Rp3,5 juta akan disalurkan ke masing-masing rekening penerima melalui bank anggota Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). Sedangkan, penerima yang tidak memiliki rekening akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

Baca Juga: Moeldoko Beri Kabar Baik Soal Status Guru dan Tenaga Honorer

Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yakni:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi.

3. Memiliki usaha.

Jika Anda lolos seleksi Kemensos, maka akan diinfokan oleh pendamping PKH. Prosedur pencairan dana bantuan modal usaha nantinya juga disupervisi oleh pendamping PKH tingkat kecamatan.

Setelah mendapatkan bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH sebesar Rp3,5 juta, warga akan didampingi secara langsung oleh pendamping PKH yang berkompeten guna membantu merintis usahanya masing-masing.

Program kewirausahaan sosial ini didampingi oleh pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah