Sejumlah Orang Akan Dicoret dari Penerima Bansos, Anda Termasuk?

- 29 Januari 2021, 06:21 WIB
Ilustrasi Bansos
Ilustrasi Bansos /iNSulteng.com

PORTAL SULUT - Tiga bantuan sosial (bansos) kembali diluncurkan Kementrian Sosial untuk warga kurang mampu.

Pada 2021 ini bansos yang disalurkan adalah Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).

Untuk PKH bantuan yang diberikan berupa Ibu hamil Rp3 juta, Anak Usia Dini Rp3 juta, penyandang disabilitas berat Rp2,4 juta, lanjut usia 70 tahun ke atas Rp2,4 juta dan anak sekolah Rp900 ribu, 1,5 juta dan 2 juta/tahun.

Baca Juga: Mau Ikut Seleksi PPPK 2021, Ikuti Program Belajar Latihan Soal dari Kemedikbud, Ini Linknya

Sementara untuk program Kartu Sembako/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) sebesar Rp200 ribu/bulan/keluarga.

Untuk BST sebesar Rp300 ribu/bulan.

Nah siapa yang berhak menerima bantuan tersebut? seluruh data penerima berasal dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

BacBaca Juga: Kemendikbud Buka Pendaftaran 2.800 Kuota Guru Penggerak Angkatan Ketiga

Menariknya, dari temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ada sejumlah temuan dalam data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang menjadi basis data penerima bantuan sosial.

"KPK menemukan 16,7 juta orang tidak ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) tapi ada di DTKS yang isinya ada 97 juta individu tapi 16 juta itu tidak yakin ada atau tidak orangnya karena jadi kami sampaikan dari dulu hapus saja 16 juta individu itu," kata Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, beberapa waktu lalu.

"Selain 16 juta data tidak ada NIK, ada juga 1,06 juta NIK ganda dan kami lihat juga 234 ribu orang sudah meninggal masih ada di DTKS, itu hasil pemadanan Dukcapil berdasar kajian KPK," tambah Pahala.

Baca Juga: Kerja di Luar Negeri Sekarang Pakai Sistem Penempatan Satu Kanal, Coba 280 Pekerja Ke Arab, ini Penjelasannya

Dari DTKS yang sudah padan dengan NIK, masih teridentifikasi 17.783.885 anggota keluarga inti lainnya baik kepala keluarga, suami, istri, anak yang justru tidak termasuk dalam DTKS.

"Jadi seharusnya 17 juta ini dipindahkan ke DTKS Kemensos maka DTKS rasanya akan lebih baik kualitasnya, Kami sepakat mendorong DTKS 'online' sehingga pendataan tidak harus per bulan tapi langsung 'real time'," tambah Pahala.

Tiga hal yang ditekankan KPK dalam pemadanan DTKS adalah

1. Orang itu memiliki NIK sehingga dapat dipastikan orang tersebut berada di Indonesia,

2. Orang kaya di dalam DTKS bisa keluar,

3. Orang miskin yang belum masuk DTKS bisa masuk.

Baca Juga: Waspada 28 Januari Sampai 2 Februari Terjadi Cuaca Ekstrem

Kadis Sosial Kotamobagu, Sulawesi Utara Noval Manoppo membenarkan Pemeritah akan melakukan verifikasi DTKS, Maret-April mendatang.

"Dalam Permensos nomor 5 thn 2019 tentang DTKS, desa atau kelurahan akan verifikasi sesuai dengan Permensos," kata Noval Kamis 28 Januari 2021.

Lantas apa-apa saja yang akan diverifikasi? "Ada tiga yakni yang sudah meninggal, pindah dan yang sudah mampu. Mereka pasti akan dicoret," jelasnya.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah