Simak, Perubahan Mekanisme Program Listrik Gratis 2021

- 28 Januari 2021, 11:03 WIB
Kabar Terbaru PLN, Subsidi Listrik Gratis Dibatasi, Penyaluran Lewat WA Dihentikan.
Kabar Terbaru PLN, Subsidi Listrik Gratis Dibatasi, Penyaluran Lewat WA Dihentikan. /ANTARA/Prasetia Fauzani

PORTAL SULUT - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, dan pembebasan ketentuan rekening minimum dan biaya beban atau abonemen hingga bulan Maret 2021.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Munir Ahmad saat mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan dalam Webinar Perpanjangan Stimulus Keringanan Tagihan Listrik Tahun 2021.

"Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi terhadap PT PLN (Persero) yang telah mendukung langkah-langkah Pemerintah untuk memberikan keringanan bagi masyarakat yang paling terdampak covid-19, khususnya terkait dengan pemberian stimulus Covid-19 di tahun 2020," ujar Munir.

Baca Juga: Samsung Galaxy 21 Resmi Dirilis di Indonesia, Berikut Harga dan Spesifikasinya

Seperti diketahui, pada tahun 2020 PT PLN (Persero) telah memberikan stimulus keringanan tagihan listrik kepada masyarakat.

Perpanjangan kebijakan stimulus sektor ketenagalistrikan pada Januari hingga Maret 2021 ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban masyarakat tidak mampu dan rentan serta kelompok industri dan komersial dalam menghadapi masa pendemi COVID-19.

Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi menyampaikan Pemerintah melalui Surat Direktur Jenderal Ketenagalistrikan telah mengintruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk melaksanakan pemberian stimulus sektor ketenagalistrikan tahun 2021, sebagai berikut:

Baca Juga: Komisi X DPR Bentuk Panja Kawal Pengangkatan Guru Honorer menjadi ASN

1. Perpanjangan pelaksanaan diskon tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) bagi Pelanggan Rumah Tangga, Bisnis dan Industri dilakukan dengan ketentuan:

 

a. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 VA (R1/TR 450 VA), bisnis kecil daya 450 VA (B1/TR 450 VA) dan industri kecil daya 450 VA (I1/TR 450 VA) :

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kementrian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah