Kapan BLT UMKM 2,4 Juta Dibuka? Simak Penjelasan Ini

- 28 Januari 2021, 06:51 WIB
BLT UMKM Rp2,4 Juta
BLT UMKM Rp2,4 Juta /Instagram/@kemenkopukm/

PORTAL SULUT - Pemerintah berencana melanjutkan program bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam bentuk bantuan presiden (Banpres) produktif.

Setiap pelaku usaha yang mendapatkan bantuan ini akan menerima modal usaha Rp2,4 juta.

Saat pemaparan anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN), Rabu 27 Januari 2021, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan ada bantuan untuk UMKM.

Baca Juga: CATAT YA! Ini Tarif Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Tahun 2021

Ia merinci terdapat empat fokus bidang yang telah masuk dalam alokasi anggaran Rp553,1 triliun yaitu kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, serta UMKM dan pembiayaan korporasi.

- Untuk bidang kesehatan mendapat alokasi sebesar Rp104,7 triliun yang digunakan untuk pengadaan dan operasional vaksin COVID-19, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, biaya klaim perawatan, insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian, serta bantuan iuran BPJS untuk PBPU/BP.

- Untuk bidang perlindungan sosial memperoleh alokasi Rp150,96 triliun dengan fokus PKH bagi 10 juta KPM, kartu sembako, Pra Kerja, BLT Dana Desa, bansos tunai bagi 10 juta KPM, subsidi kuota PJJ, serta diskon listrik.

- Untuk program prioritas dialokasikan Rp141,36 triliun yang difokuskan pada dukungan pariwisata, ketahanan pangan, pengembangan ICT, pinjaman ke daerah dan subsidi ke daerah, padat karya K/L, kawasan industri, serta program prioritas lainnya.

- Untuk bidang UMKM dan pembiayaan korporasi dialokasikan Rp156,06 triliun dengan fokus pada subsidi bunga KUR dan non-KUR, IJP korporasi dan UMKM, penempatan dana, serta penjaminan loss limit dan korporasi.

- Untuk pembiayaan PEN lainnya serta PMN kepada BUMN yang menjalankan penugasan yaitu HK, ITDC, Pelindo III, dan KIW.

Baca Juga: BI Cetak Uang Rp300 Triliun Karena Negara Krisis? Cek Faktanya

Nah, lantas apakah masyarakat sudah bisa mendaftar BLT UMKM?

Portal Sulut mencoba mengkonfirmasi program ini ke Dinas Koperasi dan UMKM Pemkot Kotamobagu Provinsi Sulawesi Utara.

Kabid Koperasi dan UMKM Meiva Najoan menjelaskan jika sampai saat ini belum ada pemberitahuan soal pembukaan BLT UMKM. "Belum ada pemberitahuan dari Provinsi Sulut," jelasnya.

Di website resmi maupun instagram @kemenkopukm juga belum ada pengumuman soal pembukaan BLT UMKM.

"Tetap sabar ya. Ikuti informasi resmi hanya di akun media sosial KemenkopUKM dan website resmi www.kemenkopukm.go.id. Waspada informasi tidak bertanggung jawab dan formulir online yang menjanjikan bantuan pendaftaran BPUM," tulis instagram @kemenkopukm.

Baca Juga: Simak Ya! Hari Lahir Ini Dipercaya Akan Beruntung di Tahun 2021 Ini

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan prioritas yang akan mendapatkan bantuan modal usaha Rp2,4 juta ini adalah daerah yang belum menerima bantuan.

"Prioritas penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres," jelasnya.

Namun bagi UMKN yang sedah pernah menerima bantuan juga akan mendapatkan bantuan lagi, tapi bentuknya Kredit Usaha Rakyat (KUR) Super Mikro.

Teten berharap dengan adanya kebijakan ini, bisa menghubungkan para pengusaha mikro mengakses perbankan agar lebih mudah mendapatkan bantuan atau pinjaman lain.

Nah sambil menunggu pembukaan, alangkah baiknya jika mulai mempersiapkan syaratnya.

1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: CEK Ramalan 12 Shio Kamis 28 Januari 2021

2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

- NIK

- Nama lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x