Ada 2 Bantuan untuk UMKM 2,4 Juta dan 3,5 Juta, Cek Syaratnya Disini

- 26 Januari 2021, 18:24 WIB
Ilustrasi bantuan modal UMKM
Ilustrasi bantuan modal UMKM /pikiran-rakyat.com/


PORTAL SULUT - Perhatian pemerintah untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) cukup besar.

Di masa pandemi ini ada dua bantuan untuk UMKM terdampak covid-19.

Apa saja itu? simak disini.

Baca Juga: Begini Syarat Jadi Penerima Bantuan PNM Mekaar BPUM 2021

1. BLT Rp3,4 juta

Program bantuan ini diberikan kepada 6 pelaku usaha, yakni

1. Kelontong.

2. Kuliner.

3. Pedagang.

4. Penjahit.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x