PORTAL SULUT - Perhatian pemerintah untuk pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah (UMKM) cukup besar.
Di masa pandemi ini ada dua bantuan untuk UMKM terdampak covid-19.
Apa saja itu? simak disini.
Baca Juga: Begini Syarat Jadi Penerima Bantuan PNM Mekaar BPUM 2021
1. BLT Rp3,4 juta
Program bantuan ini diberikan kepada 6 pelaku usaha, yakni
1. Kelontong.
2. Kuliner.
3. Pedagang.
4. Penjahit.