Syarat dapat BLT UMKM 2,4 Juta Miliki SKU, Ini Cara Buatnya

- 24 Januari 2021, 08:19 WIB
Proses produksi UMKM di Pakistaji, Banyuwangi.
Proses produksi UMKM di Pakistaji, Banyuwangi. /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

- Siapkan Kartu Keluarga (KK) foto lokasi usaha.

- Lapor ke pihak RT/RW untuk mendapat surat pengantar.

- Bawa berkas dan datang ke Kelurahan untuk permohonan dibuatkan SKU.

Setelah mendapatkan SKU, segera daftar ke dinas koperasi setempat.

Pembuatan SKU tidak dikenakan biaya .

Dikutip dari mediamagelang.com dalam artikel Cara Pembuatan SKU untuk Daftar BPUM BLT UMKM 2021 Rp2,4 Juta, pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Baca Juga: 10 Hari Lahir Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan

Setelah memiliki SKU maka pelaku usaha dapat lanjut mendaftar BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta.

1. Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Masyarakat yang memiliki kendala terkait BLT UKM Kemenkop UKM, bisa menghubungi layanan pengaduan berikut.

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah