INFO LENGKAP: Syarat dan Cara Terima BLT UMKM

- 23 Januari 2021, 11:42 WIB
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM
Berikut syarat daftar BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta dari kemenkop UKM /Pixabay/@Eko Anug

PORTAL SULUT - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memastikan bahwa bantuan sosial (Bansos) dan sejumlah insentif lain bagi masyarakat terdampak pandemi serta para pelaku UMKM akan terus bergulir di tahun 2021 ini.

Hal tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam jangka pendek untuk menghadapi masa pandemi COVID-19.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat menjadi pembicara kunci dalam Kompas100 CEO Forum Tahun 2021 pada Kamis 21 Januari 2021 pagi, secara virtual dari Istana Negara, Jakarta.

Baca Juga: Terkait Pengunaan Lahan, Muhammad Rizieq Shihab Dilaporkan ke Bareskrim Polri

“Akan kita teruskan yang berkaitan dengan bantuan sosial untuk yang tidak mampu. Kemudian yang berkaitan dengan bantuan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah entah itu insentif pajak atau bantuan modal darurat,” ujarnya, seperti dilansir Portal sulut dari Laman Setkab.go.id.

Pemerintah juga akan memberikan perhatian bagi masyarakat yang terkena dampak pemutusan hubungan kerja melalui salah satu program pemerintah, Kartu Prakerja.

Semua program dan upaya tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus membantu meringankan beban yang dirasakan oleh mereka yang terdampak pandemi saat ini.

Baca Juga: Rekrut 1 Juta PPPK, Mendikbud: Semua Guru Honorer Harus Ikut Melamar

Untuk mengecek nama Anda. Caranya cukup masukan NIK KTP pada website yang sudah disediakan BRI, secara online melalui laman eform.bri.co.id/bpum.

Cara Cek Penerima BPUM di Bank BRI

Halaman:

Editor: Ainur Rofik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x