Syarat dapat BLT UMKM 2,4 Juta Miliki SKU, Ini Cara Buatnya

- 24 Januari 2021, 08:19 WIB
Proses produksi UMKM di Pakistaji, Banyuwangi.
Proses produksi UMKM di Pakistaji, Banyuwangi. /M. Abdul Malik Efendi/Ringtimes Banyuwangi/

PORTAL SULUT - Pemerintah memastikan memperpanjang Bantuan Tunai Langsung (BLT) UMKM atau Banpres Produktif usaha kecil sebesar Rp2,4 juta.

Nah, sambil menunggu pembukaan pendaftaran, ada baiknya menpersiapkan syarat-syaratnya, diantaranya:

1. WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Baca Juga: Pemilik 13 Hari Lahir Ini Diramalkan Miliki Hoki di Tahun 2021, Anda Termasuk?

2. Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

3. Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: 5 Fakta Asesmen Nasional Diundur, Tak Semua Siswa Ikut

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x