Fakta Bansos 6 Juta dari Pemerintah, Pendataan Kembali Mulai Maret

- 24 Januari 2021, 11:32 WIB
Kadis Sosial Kotamobagu Noval Manoppo
Kadis Sosial Kotamobagu Noval Manoppo /Portal Sulut/

PORTAL SULUT - Selama 4 kali, mulai Januari 2021 pemerintah akan menyalurkan bantuan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH) kepada ibu hamil dan balita.

Bantuan akan direalisasikan empat kali dimulai Januari, April, Juli dan Oktober.

Totalnya BLT ini mencapai Rp6 juta setahun. Dengan rincian, BLT ibu hamil sebesar Rp3 juta dan BLT balita usia 0-6 tahun Rp3 juta setahun.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem: Sekolah Sulit PJJ, Harus Pembelajaran Tatap Muka

BLT ini akan dicairkan oleh penerima di Bank BUMN yang telah ditunjuk pemerintah di antaranya BRI, Mandiri, BNI dan BTN.

Syarat harus dipenuhi untuk BLT untuk ibu hamil dan balita:

Ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

1. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

2. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka Kepala Desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Baca Juga: Inter Gagal Manfaatkan Kekalahan AC Milan

Setelah prosedur tersebut terpenuhi:

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

3. Apabila ibu melahirkan wajib memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan.

4. Di masa nifas Bunda juga wajib melakukan pemeriksaan hingga memperoleh layanan KB pasca persalinan. Setidaknya 3 kali pada minggu pertama, keempat dan keenam setelah Bunda melahirkan.

Baca Juga: 5 Kode Rahasia Redeem Free Fire Minggu 24 Januari 2021, Cepat Tukar untuk dapat Hadiah

Syarat Daftar PKH:

1. Warga miskin/rentan miskin.

2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.

3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol sampai dengan enam tahun.

Baca Juga: Syarat dapat BLT UMKM 2,4 Juta Miliki SKU, Ini Cara Buatnya

Calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS, berikut caranya:

1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.

2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.

Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.

3. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.

4. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga: Pemilik 13 Hari Lahir Ini Diramalkan Miliki Hoki di Tahun 2021, Anda Termasuk?

Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.

Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk ibu hamil dan anak usia dini, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.

Soal siapa-siapa yang bisa masuk ke DTKS, Kepala Dinas Sosial Kotamobagu, Sulawesi Utara Noval Manoppo menjelaskan jika pendataan akan berlangsung bulan Maret mendatang.

Baca Juga: 5 Fakta Asesmen Nasional Diundur, Tak Semua Siswa Ikut

"Verifikasi dan validasi DTKS menunggu surat dari Kemensos, mungkin Bulan Maret. Untuk masyarakat yang masuk DTKS tidak harus mendaftar, karena data awal dari Kemensos. Dari data tersebut yang akan disasar oleh ptugas pengumpul data di desa/kelurahan. Adapun mereka yang di data awal terus pindah alamat, meninggal atau sudah sejahtera dikeluarkan dari data awal dengan mengisi form pendataan, trus mereka yang belum masuk dalam data awal bisa diusulkan apabila sesuai dengan kriteria fakir miskin," jelas Noval, Minggu 24 Januari 2021.

Nantinya data-data usulan pergantian atau tambahan akan dirapatan melalui musyawarah desa atau kelurahan kemudian diusulkan ke Dinas Sosial.

"Atas usulan kelurahan atau desa nanti akan diverifikasi oleh pendamping sosial di desa kelurahan. Dari data DTKS ini nnatinya akan jadi acuhan nama-nama penerima bansos," jelas Noval.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah