BLT UMKM, Presiden Jokowi: Dilanjutkan!, Ini Syaratnya

- 21 Januari 2021, 16:16 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Humas Kemensetneg/

PORTAL SULUT - Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) atau Banpres produktif akan dilanjutkan di tahun ini.

Ini dikatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis 21 Januari 2021.

"Kita memang sedang menghadapi masa-masa sulit karena pandemi, tetapi di balik setiap tantangan yang muncul selalu ada peluang yang harus kita hadapi dan kita raih.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Gas LPG 3 KG, Berikut Besarannya

Karena itulah, pada Kompas100 CEO Forum pagi ini, saya mengajak semua pihak untuk tetap bersemangat, menggaungkan optimisme, dan menjadikan tahun 2021 sebagai momentum untuk bangkit dan bergerak menuju negara maju. Peluang dan upaya itu selalu ada, dari peluang jangka pendek, jangka menengah, hingga jangka panjang," kata Presiden.

Berbagai langkah juga segera dilakukan.

"Dalam jangka pendek misalnya, ada upaya berupa bantuan sosial serta bantuan bagi pelaku UMKM yang akan terus dilanjutkan. Protokol kesehatan dan vaksinasi Covid-19 juga termasuk tantangan dan upaya yang akan diwujudkan dalam jangka pendek ini.

Baca Juga: Berikut Skema Kartu Prakerja Gelombang 12, Ini yang Akan Diterima Peserta yang Lolos

Dalam jangka menengah, ada berbagai industri yang bisa dikembangkan dalam situasi Covid-19, yang tentu dijalankan dengan disertai disiplin protokol kesehatan, seperti: industri pangan, farmasi dan rumah sakit, serta teknologi jasa keuangan dan pendidikan," sambung Jokowi.

Bagaimana dengan peluang jangka panjang?
Presiden menyebut ada dua yang harus digarap oleh pemerintah atau dunia usaha, yakni produk dan ekonomi hijau serta digitalisasi.

Dengan menangkap semua peluang itu, di tahun 2021 ini, mari bersiap untuk bangkit dan melewati masa krisis sekaligus menjadikan Indonesia bertransformasi menuju sebuah kekuatan ekonomi baru dan menjadi negara maju.

Baca Juga: Menaker Ida Ungkap Penyebab BLT Ketenagakerjaan Tak Cair

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) siap melanjutkan BLT UMKM.

Pihak Kemenkop UKM telah mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp2,4 juta untuk diperpanjang.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Berkaca dari tahun 2020, syarat pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Baca Juga: 5 Propinsi dan 72 Kabupaten Kota Dipastikan Tak Rekrut PPPK 2021

Beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca Juga: Beruntunglah Pemilik 5 Shio Ini, Diramalkan Memperoleh Keberuntungan Keuangan

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

NIK

Nama lengkap

KTP

Alamat tempat tinggal

Bidang usaha

Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendafar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x