BLT UMKM, Presiden Jokowi: Dilanjutkan!, Ini Syaratnya

- 21 Januari 2021, 16:16 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Humas Kemensetneg/

Bagaimana dengan peluang jangka panjang?
Presiden menyebut ada dua yang harus digarap oleh pemerintah atau dunia usaha, yakni produk dan ekonomi hijau serta digitalisasi.

Dengan menangkap semua peluang itu, di tahun 2021 ini, mari bersiap untuk bangkit dan melewati masa krisis sekaligus menjadikan Indonesia bertransformasi menuju sebuah kekuatan ekonomi baru dan menjadi negara maju.

Baca Juga: Menaker Ida Ungkap Penyebab BLT Ketenagakerjaan Tak Cair

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) siap melanjutkan BLT UMKM.

Pihak Kemenkop UKM telah mengusulkan program BLT UMKM senilai Rp2,4 juta untuk diperpanjang.

BLT UMKM diberikan pemerintah sebagai salah satu upaya meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha kecil.

Berkaca dari tahun 2020, syarat pendaftaran BLT UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Baca Juga: 5 Propinsi dan 72 Kabupaten Kota Dipastikan Tak Rekrut PPPK 2021

Beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

Halaman:

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x