Pemerintah Tetapkan Patokan Harga Gas LPG 3 KG, Berikut Besarannya

- 21 Januari 2021, 12:16 WIB
ILUSTRASI LPG, tabung gas.*
ILUSTRASI LPG, tabung gas.* /DOK. PERTAMINA/

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2020. Aturan ini ditetapkan 22 Desember 2020.

Baca Juga: KPK Terus Buru Harun Masiku

Sebagai informasi, penetapan patokan harga 3Kg ini tidak mempengaruhi Harga Eceran Tertinggi (HET) atau harga jual LPG 3 Kg kepada konsumen. Beleid ini terkait pembayaran pemerintah ke badan usaha (Pertamina), apalagi Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan akses energi dengan harga terjangkau melalui program konverter kit ke nelayan dan petani. ***

Halaman:

Editor: Ainur Rofik

Sumber: Kementrian ESDM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x