5 Propinsi dan 72 Kabupaten Kota Dipastikan Tak Rekrut PPPK 2021

- 21 Januari 2021, 10:44 WIB
PPPK 2021 akan segera dimulai
PPPK 2021 akan segera dimulai /Instagram.com/@kemendikbud.ri


PORTAL SULUT - Pemerintah dipastikan akan melakukan perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun ini.

Rencananya pendaftaran akan dimulai Maret-April mendatang.

Namun, hingga akhir pengajuan usulan daerah 31 Desember 2020, ada beberapa daerah yang tak mengajukan formasi.

Itu berarti daerah tersebut dipastikan tak akan melakukan perekrutan tahun ini.

Baca Juga: Beruntunglah Pemilik 5 Shio Ini, Diramalkan Memperoleh Keberuntungan Keuangan

"Ada lima propinsi dan 72 kabupaten kota yang tidak usul sama sekali," ujar Pelaksana tugas Asdep Perencanaan dan Pengadaan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR, secara virtual, Senin 18 Januari 2021.

Lantas daerah mana saja?

Lima provinsi itu diantaranya Sumatra Utara, Sulawesi Selatan, Nusa Tengara Timur (NTT), Papua dan Papua Barat.

"Total ada 28 provinsi, dan 379 kabupaten kota yang sudah mengusulkan secara lengkap, dengan jumlah usulan 489.664," terang Katmoko.

Baca Juga: CATAT Ini Informasi Terbaru Banpres UMKM 2,4 Juta, KemenkopUKM: Waspada Penipuan

Namun satu propinsi dan 57 kabupaten kota masih diberi kesempatan untuk melengkapi data hingga Januari ini.

Satu provinsi dan 57 kabupaten kota tersebut total usulan 64.262.

Dengan begitu, jika satu provinsi dan kabupaten kota tersebut melengkapi datanya di Januari 2021, maka akan didapatkan data usulan yang masuk sebanyak 553.929 guru.

Sekedar diketahui, Pemerintah membuka kesempatan bagi para guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK-2), untuk mendaftar dan mengikuti ujian seleksi menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Seleksi ini terbuka bagi guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Baca Juga: Syarat Lengkap Dapatkan Bantuan 900 Ribu Hingga 3 Juta dari Pemerintah 

Setidaknya ada lima terobosan mekanisme seleksi guru PPPK yang telah disiapkan oleh pemerintah pusat.

Pertama, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya dengan formasi terbatas, batasan jumlah guru PPPK kali ini mencapai satu juta guru. “Tahun-tahun sebelumnya, banyak guru-guru honorer kita harus menunggu dan antre untuk membuktikan diri. Di tahun 2021, semua guru honorer dan lulusan Pendidikan Profesi Guru bisa daftar dan mengikuti seleksi,” kata Mendikbud Nadiem Makarim.

Meskipun demikian, Mendikbud menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik. “Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.

Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali. “Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,” jelas Mendikbud.

Baca Juga: Surat Pengakatan Honorer Jadi PNS Tanpa Tes, Kemenpan RB: Itu Hoaks!

Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga. Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.

“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Mendikbud.

Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.***

Editor: Harry Tri Atmojo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x